Tidak menepati janji, K3s Sumberejo mangkir dari janji nya sendiri terkesan tidak bertanggung jawab.

NASIONAL64 Dilihat

BUSERSIAGA,COM TANGGAMUS,Terkait permasalahan OTT terhadap salah seorang media di SD Negeri 1 Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo yang di laporkan oleh kepala Sekolah Tugiyah SPd kepada pihak polsek sumberejo berawal dari hasil kordinasi dengan K3s dalam hal ini Wagimun SPd.
Dengan kejadian tersebut beberapa dari perwakilan media baik dari forum serta beberapa organisasi bahkan anggota LSM menyambangi SPLP Sumberejo guna mendengarkan penjelasan dari K3s Wagimun SPd.
Dari hasil confirmasi jumaat 27 oktober 2023 terkait OTT yang di lakukan pihak polsek Sumberejo Wagimun selaku K3s membuat janji pertemuan berikutnya pada hari sabtu 28 oktober 2023 dan akan menghadirkan pelapor Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Kecamatan Sumberjo.
Kesepakatan janji temu berikutnya di sepakati oleh perwakilan dari awak media dan LSM yang hadir saat itu, pada hari sabtu sesuai yang di janjikan oleh K3s Wagimun SPd perwakilan dari awak mediapun kembali mendatangi SPLP dimana kesepakatan tempat pertemuan kembali.
Akan tetapi setelah sekian lama awak media menunggu kedatangan Wagimun SPd dan Tugiyah SPd sebagai pihak pelapor ternyata tak kunjung datang, awak mediapun akhirnya meninggalkan SPLP.
Akan tetapi kejanggalan di temukan dengan tidak datangnya Wagimun sebagai pembuat janji, beberapakali awak media menghubungi via hand phone Wagimun SPd tidak mengangkat hand phone nya, yang paling mencurigakan spontan Wagimun selaku K3s tersebut memblokir semua no hand phone yang menghubungi nya terutama dari awak media.
Sehingga dengan perbuatan yang di lakukan oleh Wagimun tersebut jelas menimbulkan dugaan bahwa Wagimun telah merencanakan tidak menemui awak media, dan ada sesuatu yang tidak transparan atas kejadian OTT terhadap salah seorang wartawan di SD Negeri 1 Tegal Binangun beberapa waktu yang lalu
Jika di kaji kembali memang ada sebuah kejanggalan dari OTT tersebut, jika mengacu pada uu yang berkaitan dengam OTT seharusnya pihak penerima dan pemberi harus sama sama di tangkap dan di berikan sangsi.
Akan tetapi OTT yang di lakukan pihak polsek Sumberejo hanya menangkap pihak penerima, dengan kejadian ini ada dugaan kerjasama antara pihak pelapor dan anggota polsek sumberejo untuk menangkap pihak penerima saja.
Jelas jika berpedoman pada uu tentang aturan OTT kejadian di SD Negeri 1 Tegal Binangun anggota polsek yang melakukan penangkapan menyalahi aturan, dan Tugiyah selaku kepala sekolah harus di confirmasi mengapa bebas dari OTT tersebut.
Berdasarkan keterangan Wagimun SPd sebelumnya bahwa pelaporan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd ke pihak polsek sumberejo atas kordinasi dengan dirinya.
Maka kuat dugaan ada sesuatu yang tidak benar dengan kejadian OTT terhadap salah seorang wartawan dengan otak perencana adalah Wagimun SPd selaku K3s Sumberejo, terbukti dengan mangkir dari janji temu yang ia buat sendiri.
Apabila nantinya terbukti ada indikasi memberatkan sebelah pihak yang di lakukan pihak pelapor dan k3s terhadap salah seorang wartawan tersebut APH hukum harus menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Sampai terbit nya pemberitaan ini belum di dapatkan informasi dan klarifikasi dari Wagimun SPd tentang menghilang nya dirinya dari janji yang ia buat. ( Budi Haryanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *