Terungkap: Mesin Pengolah Sampah Sumberejo Rusak Sejak Awal, Sekretaris Inspektorat: Audit Hanya Cek Barang Ada atau Tidak, Bukan Berfungsi atau Tidak

Blog22 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan pemarkiran harga (mark up) pengadaan mesin pengolah sampah di sejumlah desa wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, kian terang benderang fakta kelalaiannya. Diungkapkan bahwa alat yang dibeli menggunakan dana desa tahun anggaran 2021 tersebut ternyata tidak berfungsi sama sekali sejak awal didatangkan, meski sebelumnya sempat ada upaya dari sejumlah oknum aparat untuk menutupi fakta dengan mengklaim mesin itu pernah beroperasi.

Isu ini sebenarnya sudah sempat viral dan ramai dibahas di berbagai media online maupun media sosial beberapa bulan lalu. Publik menyoroti indikasi kuat pembengkakan harga yang sangat jauh dari harga pasar wajar, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa bekerja sama dengan pihak tertentu. Namun, hingga kini penanganan dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dinilai lambat dan belum serius, sehingga memicu berbagai asumsi publik yang mempertanyakan kinerja lembaga pengawas tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriasyah, saat dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya memberikan penjelasan mengejutkan terkait ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Menurut Gustam, audit yang dilakukan Inspektorat terhadap penggunaan dana desa tahun 2021 tidak masuk hingga ke aspek manfaat atau kualitas hasil pekerjaan.

“Pada audit dana desa tahun 2021, Inspektorat tidak melakukan pengujian terkait outcome atau manfaat suatu kegiatan. Yang dilihat hanya pertanggungjawabannya atau SPJ, di mana ada kegiatan dalam APBDes, realisasinya berapa, dan barangnya ada atau tidak. Jadi hanya sebatas itu saja,” jelas Gustam secara singkat dan tegas.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak pengawas hanya memastikan secara administrasi bahwa barang atau kegiatan tersebut tercatat ada dan terbayar sesuai dokumen, tanpa memverifikasi apakah barang tersebut berfungsi dengan baik, layak pakai, atau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana mestinya.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan publik. Pasalnya, meski secara administrasi barang dicatat “ada”, di lapangan mesin pengolah sampah tersebut nyatanya tidak berfungsi sama sekali, namun tetap dibayarkan dengan harga yang diduga sudah dimark up. Kondisi ini pun membuka celah terjadinya penyimpangan, karena tidak ada pemeriksaan mendalam terkait kualitas dan kelayakan barang yang dibeli menggunakan uang negara.

Kondisi semakin memprihatinkan karena di tengah sorotan, justru ada oknum aparat yang berusaha memutarbalikkan fakta dengan menyatakan mesin tersebut pernah berfungsi, padahal warga dan bukti lapangan menunjukkan alat itu mati total dan tak berguna sejak hari pertama dipasang.

Lambatnya penindakan serta penjelasan mengenai ruang lingkup audit yang terbatas ini membuat masyarakat semakin curiga dan kecewa. Publik mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat, apakah hanya sekadar memeriksa kertas dan dokumen, tanpa peduli apakah uang rakyat yang dihabiskan tersebut menghasilkan sesuatu yang berguna atau justru menjadi sampah baru yang tidak bernilai.

Warga Kecamatan Sumberejo berharap, meski dalam audit awal tidak memeriksa fungsi barang, pihak Inspektorat kini mau membuka mata dan melakukan pemeriksaan ulang yang mendalam. Masyarakat menuntut kejelasan: ke mana uang desa yang jutaan rupiah itu mengalir, siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan barang tak berguna tersebut, dan mengapa fakta ketidakberfungsian alat ini sempat ditutup-tutupi.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi sorotan tajam dan publik terus menanti langkah nyata serta penyelesaian yang transparan agar dugaan korupsi ini tidak berhenti hanya menjadi isu tanpa keadilan.(TIm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *