Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik,Sayed Muhammad Muliady Laporkan Abu Laot Ke Polda Aceh

Berita Utama109 Dilihat

Banda Aceh – Advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.

Dalam videonya, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.

Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Kedua video itu dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady buka suara terkait sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.

Isu pun merebak pasca kehebohan kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya sampai meninggal oleh tiga oknum TNI.

Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady mengaku, awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot.

Tetapi ketika Abu Laot menghina orangtuanya, ia menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemana pun dia pergi.

“Sebentar lagi saya tiba di Banda Aceh dan langsung ke Polda Aceh melaporkan salah satu akun yang menamakan diri saya yakni akun ‘Almukaram Abu Laot’ yang telah mencemarkan nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan juga nama baik sayyed-sayyed serta Habaib,” kata Bang Sayed melalui akun TikToknya saat masih dalam pesawat.

Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Abu Laot melalui konten-kontennya telah merendahkan nilai-nilai keislaman.

“Karena kita sebagai orang Islam, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun, adab dan etika yang harus kita jaga sepanjang kehidupan ini,” ujarnya.

Laporan ini, sambungnya, adalah pembelajaran bagi seluruh putra-putri Aceh agar dapat menggunakan media sosial dengan bijaksana.

“Karena setiap perbuatan kita ada konsekwensi hukumnya,” lanjutnya.

Saat melapor, Bang Sayed turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah, SH, Zahrul, SH, Teuku Raja Aswad, SH, Hermanto, SH, dan Qadarisa Putra, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *