ACEH TAMIANG / Buser Siaga — PT Simpang Kiri Plantation Indonesia (SKPI), bagian dari Evans Group yang telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), justru kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan diduga membiarkan armada pengangkut tandan buah segar (TBS) milik pihak ketiga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi — padahal hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.
ISPO Bukan “Kartu Bebas” — Kepatuhan Harus Menyeluruh
Sertifikasi ISPO memang menandai komitmen keberlanjutan di bidang perkebunan. Namun, sertifikat tersebut bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban mematuhi peraturan lain, termasuk ketentuan penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Dugaan pelanggaran muncul pada armada pengangkut TBS yang bekerja berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga. Meskipun kendaraan bukan milik perusahaan secara langsung, persoalan ini tetap menyangkut tanggung jawab PT SKPI.
Alasan “Pihak Ketiga” Tidak Menghapus Tanggung Jawab
“Kalau TBS yang diangkut adalah hasil produksi perusahaan, maka perusahaan wajib memastikan kontraktornya mematuhi seluruh aturan. Alasan kendaraan milik pihak ketiga tidak otomatis menghapus persoalan kepatuhan,” tegas seorang pemerhati perkebunan.

Sertifikasi ISPO berkaitan dengan tata kelola perkebunan berkelanjutan — bukan izin untuk mengabaikan ketentuan lain. Perusahaan tetap harus menjamin seluruh rantai operasional, termasuk pengangkutan hasil panen, berjalan sesuai undang-undang.
Pemerintah Diminta Periksa Klausul Kontrak
Publik pun mempertanyakan: Apakah dalam perjanjian antara PT SKPI dan kontraktor pengangkut terdapat ketentuan tegas mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi? Bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan?
Pemerintah didesak menelusuri dokumen kontrak tersebut. Jika klausul tersebut tidak ada atau tidak ditegakkan, maka perusahaan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
BBM Subsidi Bukan Untuk Kepentingan Komersial Perusahaan
Sesuai aturan, solar subsidi ditujukan bagi masyarakat dan usaha kecil — bukan untuk armada pengangkut komersial hasil perkebunan besar. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka perusahaan tidak dapat berlindung di balik status sertifikasi maupun alasan “kendaraan milik pihak lain”.
Hingga saat ini, pihak PT SKPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat menuntut penjelasan transparan serta langkah perbaikan segera jika terbukti ada pelanggaran(Zulherman)






