BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024.
Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam Adi Putra, Kanit Binmas Aiptu Putra Alam, anggota Koramil Koptu A. Irwandi, Kopda Hamzah, Lurah Baros Nanak Supriyadi, Ketua RW, Ketua RT, serta pengelola Kafe Huked.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan dari musik band yang sering berlangsung hingga larut malam. Warga meminta agar pertunjukan musik mematuhi aturan perda tentang waktu berakhirnya hiburan dan agar volume musik dikurangi untuk menghindari gangguan.
Sebagai hasil dari musyawarah, pihak pengelola Kafe Huked setuju untuk mematuhi kesepakatan yang dicapai. Mereka berkomitmen untuk menghentikan pertunjukan musik sesuai dengan waktu yang diatur dan mengurangi volume musik agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., mengapresiasi hasil musyawarah dan berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, dapat tercipta suasana yang harmonis antara pengelola kafe dan warga sekitar,” ujar AKP Amsar.
Musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kota Agung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.
“Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan gangguan dari kebisingan dapat diminimalisir dan lingkungan sekitar dapat merasa lebih nyaman,” tandasnya. ( RLS )
Kota Agung, 18 September 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus