ACEH UTARA, Busersiaga.com- Berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Habibi (33) warga desa Sumbok Rayuek, kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara kini menunggu pelimpahan dari kejaksaan negeri ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
Kasus tersebut ditangani polres Aceh Utara Agustus 2020 yang lalu, berawal dari penangkapan tersangka Jamaluddin (43) asal Keude Krueng kecamatan Kuta makmur Aceh Utara, 14 Agustus 2020 oleh personil satuan narkoba polres Lhokseumawe.
“Dalam waktu dekat ini, kedua tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan negeri Lhoksukon,”ujar kepala kejaksaan negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada media busersiaga.com, Minggu (1/11/2020).
Namun,saat melakukan penangkapan dirumah tersangka, selain menemukan 25 gram sabu polisi juga mengamankan 2 pucut pistol rakitan didalam lemari plastik dikamar tersangka.
Untuk pengembangan selanjutnya, penyidik polres Lhokseumawe menyerahkan dua pucuk senjata api ke kasat Reskrim dan barang bukti 25 gram sabu ke satuan narkoba.
Hasil pengembangan satreskrim polres Lhokseumawe, ternyata Jamaluddin memperoleh dua pucuk senjata api dari tersangka Habibi, pada Juli 2020. Habibi menitipkan senjata api kepada Jamaluddin untuk diperbaiki karena senjata api mengalami kerusakan.
Namun, belum sempat di perbaiki tersangka Jamaluddin ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Sehari kemudian, polisi menangkap tersangka Habibi di simpang ektrem kecamatan samudera.
Polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api replika soft gun dengan satu amunisikamunisi 9 mm.
“Saat diinterogasi jaksa, Habibi mengakusmengaku menguasai senjata api sejak tahun 2008, sudah 12 tahun tersangka menyimpan senjata api tersebut,”ujar Pipuk firman Priyadi MH.
Ditambahkan, setelah menerima berkas tersangka beserta barang barang bukti, Habibi dan Jamaluddin dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon dan barang bukti masih di sita di kejaksaan negeri Aceh Utara. (Razali)