Sekwan DPRK Aceh Tamiang Terima LKPJ Bupati Tahun 2022

NASIONAL119 Dilihat

CEH TAMIANG – Skretaris Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK ) Aceh Tamiang Rulina Rita.ST.MT terima laporan penyampaian tentang Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dari Staf Bagian Pemerintahan Setdakab Bupati Aceh Tamiang (mewakili Sekretaris Daerah) kepada Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT. di ruang kerjanya. Rabu, 29 Maret 2023.
Penyampaian ini sebagai pemberitahuan awal kepada DPRK Aceh Tamiang untuk selanjutnya segera dapat menetapkan jadwal rapat pembahasan LKPJ tersebut.

Hal tersebut Sesuai dengan aturan Pasal 19 ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 atas Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” (Yc101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *