SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Bagi Hasil SDA, Soroti Pengelolaan Blok Andaman  

Banda Aceh70 Dilihat

 

 

BANDA ACEH — Ketua Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh sekaligus relawan Mualem–Dek Fadh, Muhammad Kusyasyi (Pangeran), mendesak Pemerintah Pusat untuk memperjelas implementasi kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam sesuai peraturan perundang-undangan dan semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Kusyasyi menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan strategis yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri daerah, investasi, dan keberlanjutan pelaksanaan Otsus Aceh.

 

“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan Aceh dan memastikan pelaksanaan berbagai kesepakatan yang telah menjadi dasar hubungan antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Menurutnya, Aceh memiliki potensi besar di sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, semen, dan pupuk. Potensi tersebut harus diiringi dengan pembangunan industri hilir agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, sekaligus membantu mengatasi persoalan kemiskinan, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur.

 

SEKBER Aceh juga mendorong Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan investasi dan pengembangan industri daerah, termasuk optimalisasi fasilitas strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun guna meningkatkan daya saing ekonomi Aceh.

 

Dukung Sikap Gubernur Aceh Terkait Blok Andaman

 

Dalam kaitan tersebut, SEKBER Aceh menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) juga selaku Pembina SEKBER, yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Energy.

 

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri ESDM pada 27 Februari 2026. Menurut Kusyasyi, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

 

Perbedaan utama terletak pada konsep pengolahan gas. Mubadala Energy mengusulkan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut, sedangkan Pemerintah Aceh menginginkan Onshore Processing Facility (OPF) yang terintegrasi dengan KEK Arun di Lhokseumawe.

 

Pemerintah Aceh menilai pengolahan gas di darat akan mendorong kebangkitan kawasan industri eks LNG Arun, memperkuat hilirisasi industri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memperbesar dampak ekonomi bagi masyarakat Aceh.

 

Cadangan gas South Andaman dari Lapangan Layaran dan Tangkulo diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF), menjadikannya salah satu proyek energi strategis bagi Aceh dan Indonesia. Meski PoD I dilaporkan telah ditandatangani Menteri ESDM pada April 2026, Pemerintah Aceh tetap memperjuangkan pembangunan fasilitas pengolahan di darat.

 

Kusyasyi menilai apabila seluruh fasilitas produksi dan pengolahan dilakukan di laut, manfaat ekonomi yang diperoleh Aceh akan terbatas. Sebaliknya, jika terintegrasi dengan KEK Arun, maka pemerintah daerah, dunia usaha lokal, dan masyarakat akan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang tercipta dari proyek tersebut.

 

Minta Kejelasan Skema Bagi Hasil

 

SEKBER Aceh juga meminta kejelasan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam agar dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Kusyasyi, aspirasi tersebut merujuk pada ketentuan Otonomi Khusus Aceh serta berbagai kesepahaman yang lahir dari MoU Helsinki. Ia menegaskan bahwa kejelasan kewenangan dan mekanisme bagi hasil sangat penting agar masyarakat Aceh dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam daerahnya.

 

SEKBER Aceh berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terus membangun komunikasi yang konstruktif guna memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

 

“Kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh dapat dijalankan secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Kami juga mendukung upaya Gubernur Aceh dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di sektor sumber daya alam dan pembangunan ekonomi daerah,” tutup Kusyasyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *