Aceh Tamiang / Buser Siaga — Dugaan pelanggaran etika hingga potensi pelanggaran hukum mewarnai sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Aceh, Murtala, saat menanggapi pemberitaan dugaan manipulasi data siswa di salah satu SMA swasta di Aceh Tamiang. Sikap kurang pantas yang diucapkan kepada awak media memicu seruan agar jabatan Kadisdik tersebut dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Aceh.
Insiden bermula ketika awak media meminta tanggapan Murtala terkait temuan di lapangan: sekolah tersebut tercatat memiliki 63 siswa dalam sistem Dapodik guna menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun pantauan langsung menunjukkan nyaris tidak ada siswa yang hadir belajar di lokasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 Agustus 2026, alih‑alih memberikan penjelasan resmi, Murtala justru menyebut wartawan dengan sebutan “Pantengong” atau bodoh, dan menyuruh media menanyakan langsung kepada pihak yayasan.
“Masa tanya ke saya, tanya saja ke yayasan,” begitu jawaban singkat Murtala, yang dinilai mengelak dari tanggung jawab jabatan. Padahal, sebagai Kadisdik Provinsi Aceh, ia memiliki kewenangan penuh untuk membina dan mengawasi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SLTA di seluruh kabupaten/kota se‑Aceh.
Dari sisi aspek hukum, tindakan Kadisdik Murtala yang merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik jelas berpotensi melanggar aturan. Wartawan yang melakukan konfirmasi dalam rangka kontrol sosial negara dilindungi oleh Pasal 8 Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, merendahkan, atau melecehkan kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang‑undang.
Selain itu, ucapan yang bersifat menghina dapat dikategorikan sebagai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika bukti ucapan tersebut terekam dan dapat diverifikasi, pihak media berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari sisi etika jabatan, sikap tersebut dinilai tidak layak ditunjukkan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi mitra media. Sebagai garda terdepan pelayanan informasi pendidikan, Kadisdik diharapkan mampu menjaga komunikasi yang santun dan bertanggung jawab, bukan justru melecehkan pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Informasi yang diterima media juga menyebutkan, ucapan atau pernyataan p pkurang pantas kepada awak media bukanlah hal pertama yang dilakukan Murtala.
Berangkat dari dugaan pelanggaran etika dan potensi pelanggaran hukum tersebut, pihak media mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualim), untuk segera melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap Kadisdik Murtala. Jika terbukti berulang kali tidak mampu menjaga etika komunikasi sebagai pejabat publik, maka langkah pencopotan jabatan menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan demi menjaga martabat institusi pendidikan dan menghormati fungsi pers sebagai mitra pengawas penyelenggaraan negara.
Apakah Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti laporan ini dan meminta pertanggungjawaban Murtala secara formal? Masyarakat dan awak media di Aceh kini menantikan respons tegas dari pimpinan daerah.
(Zulherman)









