Sebut Wartawan “Gadungan” Dan “Kelaparan”, Polres Aceh Tamiang Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelecehan

Aceh tamiang5 Dilihat

ACEH TAMIANG – Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengelola akun Facebook bernama Dinda Dinda terus berlanjut. Hari ini, Rabu (06/05/2026), Polres Aceh Tamiang kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saksi yang dipanggil kali ini adalah Miswan, yang hadir memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Zulherman, seorang wartawan yang merasa dirugikan akibat komentar di media sosial.

Dalam unggahannya sebelumnya, akun tersebut diduga kuat menyebut Zulherman dengan sebutan “wartawan gadungan”, “provokator”, hingga kalimat yang menyudutkan dengan kata “kelaparan”. Ujaran tersebut dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik pelapor.

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor B/105/V/Respon 1.14/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang, saksi diundang untuk hadir pada pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dengan nomor LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Penyidik mendalami fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran peristiwa serta siapa sebenarnya di balik akun Facebook tersebut.

Hingga saat ini, kepolisian terus bekerja menelusuri jejak digital dan keterangan para pihak agar kasus ini dapat segera diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. (Tim Redaksi )

Laporan Buser Siaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *