Satu Orang Pria Yang Mengaku Melakukan Pembunuhan Di Kabupaten Gayo Lues Di Amankan Polisi .

NASIONAL77 Dilihat

Takengon – busersiaga.com
Pada hari ini Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib bertempat di Mako Polsek Lut Tawar telah datang 1 (satu) orang Pria yang mengaku melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Sehubungan kejadian tersebut .

adapun Identitas yang mengaku melakukan pembunuhan sebagai suami,Nama Muhammad Reno Umur 26 Tahun Pekerjaan Petani/Pekebun
Alamat Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues.Identitas korban Nama Kasmurni Umur 28 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues.

Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 20.05 wib Sdr. Muhammad Reno mendatangi Polsek Lut Tawar Resor Aceh Tengah guna menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Kab. Gayo Lues yang dilakukan pukul 13.35 Wib.

Setibanya Sdr. Muhammad Reno di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE.(satu) buah pisau satu unit Handphone Baju dan celana yang di gunakan Sdr. Muhammad Reno pada saat kejadian.

Dari pengakuan sementara yang diperoleh dari keterangan Sdr. Muhammad Reno,

Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, Sdr. Muhammad Reno bersama dengan sdri. Kasmurni melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati sdri. Kasmurni selalu istri dari Sdr. Muhammad Reno yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 (satu) bulan ke belakang.

Namun, Sdri. Kasmurni tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan Sdr. Muhammad Reno, sehingga sdr. Muhammad Reno merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan, salanjutnya sekira pukul 13.35 Wib Sdr. Muhammad Reno langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kab. Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.

Pelaku menambahkan bahwa, pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama Musdalifa, 3 Tahun, Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues. Dan selama berumah tangga antara sdr. Muhammad Reno dan sdri. Kasmurni sering bertengkar di akibatkan korban sdri. Kasmurni tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.

Pada pukul 00.45 Wib, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues dan Personil Reskrim Polres Gayo Lues telah tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku Sdr. Muhammad Reno menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.

Kondisi pelaku saat, mengalami luka di paha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang di gunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.

Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami oleh Sdr. Muhammad Reno, personil Polsek Lut Tawar membawa Sdr. Muhammad Reno ke rumah bidan desa di Dusun Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara di jahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan.

Editor : Riga Irawan Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *