Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka

Blog121 Dilihat

 

 

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

 

“Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka,” ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.

 

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek,  2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas  kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

 

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone” ujarnya

 

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya.

 

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. (Budi Haryanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *