Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Narkoba di Pugung, Amankan Barang Bukti Sabu

Blog4 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, dari hasil penggerebekan, tim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial BH (33) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Juni 2025.

 

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

 

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujarnya.

 

Kasat melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain: 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, 1 bundel plastik klip kosong 3 plastik klip kecil bekas pakai 1 amplop putih, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipa kaca pirek, 1 korek api gas, 4 pipet plastik, 2 unit handphone, 1 tas hitam dan 1 dompet putih, 1 buah KTP atas nama tersangka

 

Kasat mengungkap, dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambahnya

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

 

Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang. ( RLS )

 

Kota Agung, 25 Juni 2025

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *