Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Aceh Utara37 Dilihat

 

 

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/6/2026).

 

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HM, HJ, AM, dan AS. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

“Setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum, maka dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga tahap persidangan,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

 

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasatres Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus narkotika, sehingga dapat menekan peredarannya di wilayah Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *