Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Aceh Besar14 Dilihat

 

 

Aceh Besar,- Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/02/2026)

 

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas AKP Satria Pribadi S.Sos., KBO Sat Reskrim Ipda M.Hafiq S.H., dan Ps.Kanit Idik 1 Aipda M.Rizal Satria S.Sos.,M.Si.

 

Dalam Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan atas kejadian Curanmor tersebut telah dilakukan pengungkapan di 5 (Lima) Tempat Kejadian Perkara serta telah diamankan tersangka sebanyak 12 orang, dan 2 diantaranya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban yang diterima oleh pihak Kepolisian selama bulan Januari tahun 2026 ada 6 lokasi pencurian yang terjadi dalam wilkum Polres Aceh Besar yaitu di Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie,Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Lembah Seulawah.

 

Adapun Dari 6 (Enam) titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lima diantaranya telah berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sementara untuk TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, Pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat Reskrim.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini antara lain 2 (Dua) Unit Motor jenis Trail CRF 150, 1(Satu) Unit Motor type SUPRA NF 125, 1 (Satu) Unit Motor Jenis Honda Type: G2E02R21LO M/T dan 1 (satu) Unit Motor Yamaha MX King.

 

Motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah berkaitan dengan ekonomi dengan modus pencurian yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan Kunci T.

 

Adapun Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo 477 Ayat 1 Huruf e, f, g Jo Pasal 20 dan 21 Jo pasal 591 huruf a dan b KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun hingga 9 Tahun Penjara,terang Kasat.

 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim berpesan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah.

 

Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS, Jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan, Parkir kendaraan di area yang aman, terang, dan terpantau oleh CCTV, Serta selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *