Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tajam menyoroti temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran mencapai Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola infrastruktur serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Delapan belas paket bermasalah sekaligus di berbagai daerah seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan sebuah pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat yang dirugikan,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Temuan Lapangan dan Uji Lab
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak dari 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium mengungkap fakta di lapangan bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Permasalahan utama mencakup ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi. Secara rinci, ditemukan kekurangan volume senilai Rp619 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp263 juta.
Desak Transparansi Rekanan dan Pokir
Atas temuan ini, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk bertindak transparan dengan membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah tersebut kepada publik.
“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada upaya perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” tegas Fauzan.
Tak hanya identitas rekanan, SAPA juga menuntut keterbukaan mengenai sumber anggaran. Mereka meminta penjelasan apakah proyek-proyek tersebut merupakan usulan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.
“Jika benar bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir tersebut harus dibuka agar jelas asal-usul usulan dan tanggung jawab politiknya kepada konstituen,” tambahnya.
Tuntutan Sanksi Tegas
SAPA mengajukan lima poin tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh, yaitu:
Pengembalian penuh kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta ke kas daerah.
Pembukaan nama-nama rekanan dan nilai paket proyek yang bermasalah.
Transparansi sumber anggaran, termasuk keterlibatan dana Pokir.
Pemberian sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, serta konsultan pengawas yang lalai.
Pemberlakuan daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun menggunakan uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun tetap dibayar penuh, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semua ini secara transparan,” tutup Fauzan.












