Santoso dan Warno kelola Tambang Pasir Ilegal Pemerintah dan APH terkesan tutup mata, ada apa ya.

Blog69 Dilihat

 

Buser Siaga Com. Lampung

Puluhan tempat usaha tambang pasir  Ilegal di Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah  di duga tidak kantongi ijin  dari Dinas terkait baik Pusat, Propinsi dan Kabupaten  yang notabennya kegiatan  ini sudah berjalan  selama puluhan tahun,  Ucapnya  warga pada wartawan .

 

Hasil keterangan  yang dapat di himpun  melalui beberapa sumber yang dapat di percaya bahwa sedikitnya  ada 24 titik  diantaranya 4 titik milik perorangan yang di belakangnya ada unsur APH  ikut campur dalam usaha  tersebut.

 

Santoso dan Warno  kelola Tambang Pasir Ilegal   Pemerintah dan APH  terkesan tutup mata, ada apa ya.

 

Sementara usaha pasir Ilegal  yang 14  titik di kelola oleh bapak  Warno dan   Santoso   sedangkan yang selebihnya merupakan milik warga, jelas Santoso pada wartawan saat konfirmasi di kediamannya beberapa waktu yang lalu, Sabtu  2025.

 

Menurut  Santoso bahwa  usaha pasir ini tidak memiliki ijin baik pemerintah propinsi ataupun tingkat kabupaten, pernah di urus surat ijinnya oleh pak Warno tapi tidak dapat keluar , jelasnya

 

Kendati Usahanya tidak mengantongi ijin  , namun  tetap di jalankan  , seandainya ada petugas atau tamu yang datang ya di terima dan pulangnya di kasih sejumlah uang untuk beli bensin , namun semuanya akan di koordinasikan dulu dengan pak warno ,ujar Santoso pada wartawan.

 

Salah satu Kepala  Kampung   membenarkan  atas usaha galian  pasir itu memang tidak mengantongi ijin , semestinya urus surat ijin usaha  nya baru bekerja sehingga ya tidak main kucing kucingan seperti ini .

 

Menurut Aliman Omar selaku ketua  Komite Naeacita Saburai Propinsi Lampung Indoniseia  bahwa , Merujuk dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020 untuk meningkatkan tata kelola minerba, berpihak pada kepentingan nasional, dan memberikan kepastian hukum bagi investasi. UU ini mengatur penyempurnaan materi yang ada, seperti penguatan peran BUMN, pengaturan perizinan dan wilaya pertambangan, serta kebijakan lingkungan.

 

Tujuan Utama UU Nomor 3 Tahun 2020

Meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara: untuk pengelolaan yang lebih baik., Berpihak pada kepentingan nasional, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Berwawasan lingkungan, termasuk penguatan kebijakan reklamasi dan pascatambang. Memberikan kepastian hukum: bagi investor, sehingga memudahkan investasi di sektor minerba.

Materi Pokok yang Diatur

 

Pengaturan konsep Wilayah Hukum Pertambangan (WHP): Untuk mengelola potensi minerba secara mandiri dan terkelola dengan baik. Penguatan peran BUMN: Untuk meningkatkan kinerja dan pemanfaatan BUMN dalam pengelolaan minerba. Pengaturan kembali perizinan: Termasuk konsep perizinan baru untuk batuan atau pertambangan rakyat, serta perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

 

Peningkatan nilai tambah mineral dan batubara: Kebijakan untuk mendorong divestasi saham dan pemrosesan di dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan: Penguatan peran negara dalam mengelola dan mengawasi kegiatan usaha pertambangan. Pengelolaan lingkungan: Penguatan kebijakan lingkungan hidup, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Detail Penting: Tindakan yang Melanggar:

Melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

Jenis Sanksi: Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara dan denda.

 

Besaran Sanksi:

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Dasar Hukum: Pasal ini merujuk pada Pasal 35 undang-undang tersebut yang menjelaskan kewajiban memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan.

 

Tujuan Pengaturan: Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Dalam hal ini Aliman minta pada Aparat Pegak Hukum  dan Pemerintah untuk segera turun ke lokasi  guna  melakukan  kontrol dan menindak tegas pada para oknum dan warga yang dengan sengaja melakukan usaha galian pasir tanpa  berijin.

 

Sehingga kepada para pelaku untuk di berikan sangsi sesuai dengan undang undang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *