BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Anirat) di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian ini menimpa korban Wahyudin (44) juga warga Pekon Lakaran yang sempat meresahkan masyarakat ini berhasil ditangani secara profesional, dengan pelaku utama berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, tersangka yang ditangkap atas inisial MR (38) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
“Tersangka MR ditangkap tadi malam Senin, 9 Desember 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menyebut, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu helai baju kemeja lengan pendek berwarna biru dongker, yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu potong celana panjang merek Lois berwarna biru.
“Kami juga masih melakukan pencarian barang bukti pisau yang digunakan tersangka saat melukai korban,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, korban, Wahyudin seorang petani asal Pekon Lakaran, mengalami luka serius berupa luka tusuk di perut sebelah kanan dan luka pada tangan kanan.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban, setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa Wahyudin mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MR.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga bermotifkan konflik pribadi antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Iptu Tjasudin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan melengkapi dokumen penyidikan untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Mengirimkan laporan perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor dan enyelesaikan penyidikan secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Keberhasilan Polres Tanggamus dalam menangani kasus penganiayaan ini menunjukkan komitmen tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan terungkapnya dan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat tetap merasa terlindungi dan percaya pada kinerja Polri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. ( RLS )
Kota Agung, 10 Desember 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus