BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo Polres Tangamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dengan satu pelaku utama serta memburu satu rekannya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB setelah tim Tekab 308 Polsek Wonosobo berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan pengungkapan tersebut atas laporan korban Rifdah Nur Fadillah (23) yang menjadi korban pencurian pada 16 Januari 2025.
“Tersangka berinisial BR (18) ditangkap di rumahnya di Pekon Balak, Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tangamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin, 27 Januari 2025.
Kapolsek menyebut, BR melakukan pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial NB yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).
“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo Y3. Kami juga masih memburu satu rekan tersangka,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus bermula ketika korban, Rifdah Nur Fadillah di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo menyadari bahwa handphone miliknya, merek Vivo Y03, telah hilang dari kamarnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Misyadi, yang menemukan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka pada pagi hari.
Setelah memeriksa kamar Rifdah, keluarga korban mendapati handphone dan uang senilai Rp 1,5 juta dalam akun dompet digital juga hilang.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka melihat pintu dapur dan membobolnya untuk masuk ke rumah korban.
“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu dapur rumah,” ungkapnya.
Polsek Wonosobo akan melanjutkan penyidikan terhadap para pelaku untuk melengkapi berkas perkara dan mengusut tuntas kasus ini.
“Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.( RLS )
Kota Agung, 27 Januari 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.