Banda Aceh.Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh diawal tahun 2025 telah melakukan penyelesaian masalah dalam perkara penggelapan secara Restorative Justice.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri, Jumat (24/1/2025).
Kami telah melakukan penyesaian dua perkara penggelapan tanpa dilanjutkan ke Kejaksaan secara Restorative Justice, ungkap Kapolsek.
Sebenarnya permasalahan ini terjadi pada akhir tahun 2024. Namun kedua belah pihak setelah kita arahkan untuk melakukan perdamaian, sehingga terjadilah Restorative Justice ini, sambungnya.
Perkara pertama sesuai dengan Laporan Polisi pada tanggal 7 November 2024 dan terjadinya kasus penggelapan ini pada tanggal 26 Oktober 2024.
Selanjutnya, Perkara kedua dilaporkan sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 13 Desember 2024, dan kasus ini sendiri terjadi pada tanggal 22 November 2024 silam, ungkapnya.
Namun setelah kami lakukan koordinasi dengan Jaksa, yang mana mereka mengarahkan untuk dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan, tutur Samsul Bahri.
Oleh karena itu, kedua belah pihak masing-masing dalam perkara penggelapan telah mencabut laporan polisi dan membuat surat perdamaian.
Mereka sesuai dengan arahan kita, akan menyelesaikan perkara ini secara Kekeluargaan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, pungkas Kapolsek Ulee Kareng.