BUSERSIAGA,COM Tanggamus – Kejadian penyiraman air keras/cuka karet kepada Karyawan BUMN di Pekon Tangkit Serdang akhirnya diungkap Polsek Pugung Polres Tanggamus dengan menangkap pelakunya.
Kejadian yang mencekam terjadi di Pekon Tangkit Serdang pada Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, korbannya adalah Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTP VII Tangkit Serdang.
Penangkapan tersangka menemukan beberapa kendala, pasalnya, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin (45) kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat bahkan dibuat kecele, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
Tersangka tak berkutik, saat petugas melakukan penggerebekan dan ia mengakui semua perbuatannya, dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka. Sebab ia merupakan penderes karet.
Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat ini dipegang korban dengan TKP Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, S.H mengungkapkan, berdasarkan laporan korban pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan yang direncanakan terhadap korban.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Lubuk Seberuk Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka menghilang.
Kembali dilakukan pencarian bekerjasama dengan Polsek-Polsek jajaran di Polda Lampung, ternyata pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, ia terpantau keberadaannya telah berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 14 Oktober 2023.
Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.
Berikut berita mengenai kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 28 September 2023, di perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus:
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam (nyepret sekring). Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang individu yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.
Cairan ini mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Dan juga ia juga kehilangan handphonenya.
Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar. Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban, sebab selama ini ia memendam kekesalah.
Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah tersangka sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban. Sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
“Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat.
“Ancaman pidananya, 7 tahun penjara,” tandasnya. ( Budi Haryanto )
Kota Agung, 14 Oktober 2023