Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Aceh Utara6 Dilihat

LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah merampungkan proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebelumnya diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.

Kasus tersebut terungkap pada April 2026. Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penanganan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ibrahim menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, korban, tersangka, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” jelas AKP Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang terjadi terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *