Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Terkait Pelanggaran Pemilu

Aceh Utara55 Dilihat

LHOKSUKON – Sebagai persiapan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. Polres Aceh Utara menggelar pelatihan fungsi teknis reskrim terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, Selasa, (22/08/2024) di Aula Tri Brata Mapolres setempat.

Pelatihan Fungsi Teknis itu diikuti oleh para personel Reskrim yang ada di jajaran Polres Aceh Utara sebagai pelaksanaan Program Quick Wins Presisi TW III Tahun 2023 untuk mengembangkan SDM Unggul.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan pelatihan ini dilakukan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan personel reskrim terkait penanganan yang dilakukan apabila terjadi tindak pidana pemilu.

“Dengan pelatihan ini juga menandakan kesiapan kita khususnya Polres Aceh Utara menindak pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah hukum Polres Aceh Utara tahun 2024 mendatang,” kata Iptu Bambang.

Sehingga, Iptu Bambang menambahkan masing-masing paham apa yang harus dilakukan sesuai prosedur penanganannya.

“Dalam kesempatan tersebut, Dijelaskan terkait penyelidikan, money politik, penanganan ujaran kebencian, dan paparan mekanisme serta proses penanganan tindak pidana pemilu yang harus diketahui oleh peserta pelatihan,” pungkasnya. (Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *