Aceh Tamiang, BuserSiaga – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi,SH,M.H. menggelar kompresi pers terkait pembakaran excavator di desa sulum dusun tani Kecamatan sekrak kabupaten Aceh Tamiang Rabu 13/11/2024 di Aula Mapolres setempat.
Dalam Konferensi pers nya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi SH MH didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Charli Yudha S
T r.k dan Kasi Humas Iptu Ismail Y pembakaran excavator dengan modus opo Randy dijanjikan uang 5 juta oleh pemilik excavator karena janji tidak ditepati maka pelaku melakukan pembakaran excavator milik seorang pengusaha .
Dlam kurung 3 minggu Polres Aceh Tamiang dapat mengungkap dan menangkap para pelaku berkat kerjasama masyarakat dan Polsek Karang Baru penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru itu Charli Yudha perang Kapolres
Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran excavator. Berinisial AS da
Lebih jauh Muliadi menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Excavator dibakar dengan mengunakan bensin yang ditaruh kedalam botol,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita bersama Kapolsek Karang BaruTim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres. Lebih jauh Kapolres menjelaskan pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.
“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,” hujan Kapolres lagi.
Selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.
“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditepati,“ tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Zulherman)