PJ gubernur Aceh tunjuk sulaimi M.Si sebagai pelaksana harian bupati Aceh besar

Aceh Besar81 Dilihat

Busersiaga.com.Aceh besar.– untuk mengisi kekosongan jabatan paska berakhirnya masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2017-2022 Mawardi Ali-dan Tgk H Husaini A Wahab pada hari Ahad, 10 Juli 2022.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menunjuk Sekdakab Aceh Besar Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Pelaksana harian (Plh) sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat kawat Nomor: 131.11/10332 yang dikirim Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Bupati Aceh Besar dan Sekdakab pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tersebut, di salah satu poin disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

 

Dengan demikian, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Besar, sampai dengan waktu yang belum ditentukan atau sampai dilantiknya Pj Bupati Aceh Besar pengganti Mawardi Ali.

Untuk diketahui, Sulaimi resmi dilantik sebagai Sekdakab Aceh Besar oleh Bupati Mawardi Ali untuk menggantikan Drs Iskandar MSi yang meninggal dunia, Jum’at, 28 Agustus 2020 lalu.

Lulusan STPDN Angkatan 05 itu memulai karir pemerintahan sebagai Camat Pulo Aceh. Sebelum dipilih sebagai Sekdakab, putra kelahiran Pulo Aceh itu juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol Setdakab Aceh Besar, Kadisparpora hingga Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Aceh Besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *