Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman Akan Keluarkan Surat Hak Pengguna Lain (HPL) Untuk Warga

NASIONAL63 Dilihat
24JAMNews

ACEH TAMIANG Penjabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang; Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH akan keluarkan surat Hak Penggunaan Lain (HPL) bagi warga Kampung Perkebunan Sei Iyu di atas tanah milik Pemkab setempat seluas 1,1 hektar di belakang SD Negeri Marlempang Kecamatan Bendahara, Senin (17/7/2023)
Keputusan itu diambil Meurah, dalam rapat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon; Ketua Komisi I, Miswanto; anggota Komisi I Herawati; Irwan Effendi; Purwati dan Dodi. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Datok Penghulu (Kepala Desa) Perkebunan Sei Iyu, Ramlan; Tuha Lapan, perangkat Kampung, serta PWI Aceh Tamiang.
Mereka memohon agar tanah seluas 1,1 hektar di belakang SD Negeri Marlempang diberikan atas HPL peruntukkan warga Kampung Perkebunan Sei Iyu. Untuk tempat hunian tetap perangkat kampung dan warga.

“Ya, kita akan keluarkan alas HPL peruntukkan hunian warga Kampung Perkebunan Sei Iyu. Ini harus dilakukan untuk warga di sana. Apalagi mereka kan sudah keluar dari perumahan pondok di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala, 7 hari lalu,” jelas Meurah.
masukkan script iklan disini
Masih Meurah, dikatakan bahwa; pihak Datok Penghulu harus mengikuti prosedurnya sebagai rule, untuk membuat surat permohonan ke Bupati melalui Camat setempat. “Proses ini mutlak dan harus di tempuh oleh Datok Penghulu, tujuannya; agar penempatan mereka nantinya sesuai dengan prosedur,” kata Meurah.

Sementara Direktur Eksekutif LembAHtari mengatakan, alas HPL atas tanah Pemkab Aceh Tamiang itu harus dibuat, untuk menghindari konflik dengan kampung sebelah dan pihak Perusahaan dan atau pihak lain yang ingin mengacaukan suasana.
“Untuk proses administrasinya akan kita dampingi, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuannya. Kita bantu proses administrasinya ya pak Pj, agar tepat guna,” jelas Sayed.

Sayed minta kepada Wakil Ketua I dan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, secara bersama-sama memikirkan kelangsungan tempat tinggal mereka, baik melalui pokir dan atau lobi-lobi penguatan agar warga Kampung Perkebunan Sei Iyu dapat hidup dengan layak dan baik.

Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu, Ramlan juga menjelaskan bahwa; pihaknya sudah melobi pihak PLN untuk penerangan dan akan membuat sumur bor umum peruntukkan warga yang ada di hunian.

“Pendekatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sudah kita lakukan, apalagi yang sifatnya urgen, seperti air dan penerangan,” kata Ramlan.

Ditambahkan, pihaknya minta dukungan penuh pada pendamping [LembAHtari] dan DPRK Aceh Tamiang, terutama Komisi I untuk menuntun perangkat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari terkait pemenuhan administrasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *