Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade

Aceh Besar8 Dilihat

 

Aceh Besar – Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar (IF) menggugat PT. Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari EMZED Law Firm selaku kuasa hukum penggugat.

“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak manajemen Hotel The Pade karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap klien kami,” ujar Zubir.

“bahwa antara klien kami dan pihak hotel telah terikat dalam perjanjian pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom yang ditandatangani pada 20 Juni 2023. Namun setelah pekerjaan dilaksanakan dan diselesaikan secara substansial, pihak hotel belum melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan. Bangunan tersebut bahkan telah digunakan untuk berbagai kegiatan, namun kewajiban pembayaran terhadap klien kami belum dipenuhi.”

“Kami juga telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk menuntut hak klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pada sidang perdana yang telah digelar, Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai pihak yang berwenang mewakili perusahaan.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *