PENGUSAHA IMPORTIR PERTANYAKAN DANA LEBIH DARI Rp5 MILIAR DI BCA, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI

Blog24 Dilihat

BUSERSIAGA, COM JAKARTA — Persoalan simpanan nasabah perbankan kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha importir, Wandi Adri Utama, mempertanyakan keberadaan dana yang menurut keterangannya bernilai lebih dari Rp5 miliar dan pernah disimpan melalui rekening Bank BCA sekitar tahun 2007.

Wandi mengungkapkan bahwa dokumen rekening yang dimilikinya telah hilang. Persoalan kemudian muncul ketika ia berupaya menelusuri kembali rekening dan dana tersebut melalui BCA KCP Relasi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut keterangan pihak Wandi, dalam komunikasi pada 10 Agustus 2026, dua pegawai BCA yang disebut bernama Yuli dan Amelia menyampaikan bahwa data yang dicari sudah tidak tersedia atau tidak ditemukan.

Keterangan tersebut membuat Wandi mempertanyakan keberadaan dana yang diklaimnya mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan kami sangat sederhana: kalau benar dana tersebut pernah ditempatkan di bank, ke mana dana nasabah itu sekarang? Hilangnya dokumen yang dipegang nasabah tentunya tidak serta-merta menjawab keberadaan uang yang tersimpan,” ujar kuasa hukum Wandi, Hefi Irawan, S.H.

KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI

Melalui kuasa hukumnya, Wandi kemudian menempuh upaya hukum dengan menyampaikan somasi kepada pihak BCA guna meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Hefi mengatakan pihaknya meminta bank melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap data rekening, identitas nasabah, riwayat transaksi, serta arsip lain yang berkaitan dengan simpanan kliennya.

“Nilainya bukan kecil. Klien kami menerangkan bahwa dana yang disimpan lebih dari Rp5 miliar. Sangat janggal apabila persoalan sebesar ini berhenti hanya dengan keterangan bahwa datanya tidak ditemukan. Kami meminta penjelasan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hefi.

Menurut Hefi, hilangnya buku rekening atau dokumen yang berada di tangan nasabah merupakan persoalan yang berbeda dengan keberadaan catatan transaksi dan administrasi yang pernah tercatat pada sistem perbankan.

Karena itu, pihaknya berharap BCA memberikan klarifikasi tertulis mengenai hasil penelusuran rekening Wandi.

“KALAU TIDAK SELESAI, KAMI TEMPUH LANGKAH HUKUM”

Hefi menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada BCA untuk memberikan jawaban dan menyelesaikan persoalan secara baik.

Namun apabila tidak diperoleh penyelesaian yang memadai, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada otoritas terkait maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami datang bukan untuk membuat tuduhan tanpa dasar. Kami meminta bank membuka dan menelusuri data secara transparan. Kalau memang uang itu ada, tunjukkan keberadaannya. Kalau ada transaksi keluar, jelaskan kapan, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan otorisasi siapa. Semua harus terang,” kata Hefi.

Ia menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan karena nasabah berhak memperoleh informasi dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERTANYAKAN: BAGAIMANA DANA MILIARAN BISA TAK TERLACAK?

Pihak Wandi menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius mengingat nilai dana yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah.

“Kalau uang lebih dari Rp5 miliar yang diklaim pernah disimpan nasabah kemudian tidak dapat ditelusuri, tentu menjadi pertanyaan besar. Kami akan meminta seluruh bukti dan penjelasan sampai persoalan ini terang,” ujar Hefi.

Kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak menghasilkan penyelesaian.

Hefi juga meminta masyarakat menjadikan persoalan ini sebagai pengingat untuk menyimpan dokumen perbankan, bukti transaksi, rekening koran, serta bukti elektronik secara baik dan melakukan pengecekan berkala terhadap rekening.

BCA PERLU DIBERIKAN RUANG HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai nilai dana lebih dari Rp5 miliar dan tidak ditemukannya data rekening merupakan versi Wandi Adri Utama dan kuasa hukumnya. Belum terdapat dalam bahan yang diterima redaksi penjelasan resmi BCA mengenai status rekening maupun keberadaan dana yang dipersoalkan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, BCA, termasuk pihak KCP Relasi Indah Kebon Jeruk serta pegawai yang disebut dalam keterangan pihak Wandi, perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi.

Pihak Wandi berharap BCA segera memberikan penjelasan resmi sehingga dapat diketahui apakah dana tersebut masih tercatat, telah mengalami perpindahan, atau terdapat keadaan lain yang dapat dibuktikan melalui administrasi dan riwayat transaksi perbankan.

“Kami ingin kepastian. Jika hak klien kami memang masih ada, kami meminta hak tersebut dikembalikan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan langkah hukum yang tersedia,” pungkas Hefi Irawan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *