
BUSERSIAGA, COM LAM-TENG” Dengan Dana Belanja dana Koran 11 Milyar Sekwan DPRD dikawal dengan pengawalan’ voorijder ‘ Oknum Anggota Polisi untuk pengaman Sekwan DPRD Yasir pegawai negeri sipil.
Soalan ini sejatinya sudah menjadi keresahan banyak orang di Negeri ini, ternasuk saya dan mungkin juga kalian.
Bayangkan saja, di tengah maraknya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Sekwan DPRD Yasir yang mengelola keuangan Dana 11 Milyar diperuntukkan Belanja Media, Sekwan DPRD Lampung Tengah Yasir dikawal seperti patwal para pengemudi kendaraan lain dipaksa harus membuka jalan bagi kendaraan yang di dalam aturan sebenarnya tak mendapatkan prioritas saat melaju di jalan umum dengan bantuan pengawalan petugas KepolisianLah bukannya para pejabat itu memang mendapat keistemewaan tersebut?
Menurut Pasal 139 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalaha. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.
b. Ambulan yang sedang membawa orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah
[19/1 21.10] SKH EXPOSE GELOBAL: Beberapa waktu belakangan, media sosial riuh rendah dengan soal “Dugaan Korupsi Sekwan DPRD LAM-TENG” Dengan Dana Belanja dana Koran 11 Milyar Sekwan DPRD dikawal dengan pengawalan’ voorijder ‘ Oknum Anggota Polisi untuk pengaman Sekwan DPRD Yasir pegawai negeri sipil.
Soalan ini sejatinya sudah menjadi keresahan banyak orang di Negeri ini, ternasuk saya dan mungkin juga kalian.
Bayangkan saja, di tengah maraknya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Sekwan DPRD Yasir yang mengelola keuangan Dana 11 Milyar diperuntukkan Belanja Media, Sekwan DPRD Lampung Tengah Yasir dikawal seperti patwal para pengemudi kendaraan lain dipaksa harus membuka jalan bagi kendaraan yang di dalam aturan sebenarnya tak mendapatkan prioritas saat melaju di jalan umum dengan bantuan pengawalan petugas KepolisianLah bukannya para pejabat itu memang mendapat keistemewaan tersebut?
Menurut Pasal 139 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalaha. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.
b. Ambulan yang sedang membawa orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah
( Tim )




