Pemkab Lamteng diduga Tuli Jelas Nepotisme Birokrasi Bertentangan dengan Nawa Cita Presiden Prabowo

Blog12 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Beberapa pemberitaan tentang Nepotisme dalam penempatan jabatan dan rolling jabatan eselon II jelas di pemkab Lampung Tengah terjadi, Bupati Ardito Wijaya terkesan tuli tidak dengar atas kritik dan masukkan publik. Menurut lansiran berita online yang terbit di beberapa media bahwa Ketua Laskar Lampung menyampaikan Nepotisme di birokrasi pemerintahan itu sangat berbahaya. Pasalnya Anggaran negara pengelolaanya rentan dengan KKN dan bertentangan dengan cita cita Presiden untuk membrantas KKN.

Dilansir dari berita Sindo News dalam Pidato Presiden Prabowo menganggap korupsi adalah hambatan terbesar suatu bangsa untuk bangkit dan berkembang lebih maju. Menurut Prabowo, syarat utama bisa terwujudnya Indonesia Maju adalah dengan menghilangkan perilaku koruptif. Bahkan dengan lantang Jenderal TNI ini menyatakan, kalaupun koruptor itu lari ke Antartika, Prabowo akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka di Antartika.

Presiden Prabowo juga menyinggung masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di Indonesia yang dapat membahayakan masa depan kita, anak-anak kita dan cucu-cucu kita.

Menurut Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferri Arief, Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masuk dalam agenda nasional Indonesia, diatur oleh undang-undang dan menjadi bagian dari upaya menjaga peradaban bangsa, seperti yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemberantasan ini merupakan upaya hukum dan moral untuk mencegah serta menanggulangi praktik-praktik KKN di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

Dalam UU No. 28 Tahun 1999, Pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang ini sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang menuntut penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

Secara nasional Internasional Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan telah diratifikasi Indonesia ke dalam Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006.

Upaya Pemberantasan KKN dengan merubah Mindset Birokrasi. Aparat birokrasi perlu mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak agar tidak mementingkan kelompoknya dan bisa melayani masyarakat.

Supremasi hukum harus ditegakkan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku KKN melalui proses pengadilan.

“Selain itu dibutuhkan peran masyarakat di Lampung Tengah khususnya untuk mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademisi, untuk menjadi agen perubahan dan membangun gerakan anti-korupsi (KKN) dari tingkat akar rumput,” kilanya Ferri Arif. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *