Pemerintah Aceh Gratiskan Rapid Test Massal Dan Swab Covid-19

Banda Aceh48 Dilihat

Banda Aceh | Mahasiswa Hukum Tata Negara Uin Ar-raniry, Mohd Ridha Syah Putra mengatakan, Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh.

Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini seperti yang telah disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas COVID-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani.

Lebih lanjut putra menyampaikan, Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi COVID-19 ini.

“Bupati dan wali kota se-Aceh tentu menginginkan hal yang sama, tak ingin membebani masyarakat. Karena itu, Instruksi Gubernur ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten dan kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik itu untuk kepentingan tim medis maupun non medis”, ujar putra

Ada tujuh poin dalam Instruksi Plt Gubernur Aceh, terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD untuk melaksanakan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test. Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis COVID-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 untuk kepentingan nonmedis di Rumah Sakit Umum Daerah. Kelima, pelaksanaan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya.

Ia menyampaikan agar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab test.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.

Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran, perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang.”

ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran COVID-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan virus corona menuju tatanan normal baru atau new normal masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Aceh.

Katanya lagi, Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Kata Saifullah Abdulgani, bertambah 1 orang menjadi 109 kasus. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan tidak ada lagi, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 pada Maret 2020 lalu.

Sedangkan jumlah kasus positif terinfeksi virus corona tidak ada penambahan. Hingga saat ini secara akumulatif 20 kasus positif COVID-19 di Aceh.Dari total 20 kasus tersebut, tinggal 1 pasien positif COVID-19 yang masih dirawat di Kabupaten Aceh Tamiang, sementara 18 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia pasien yang meninggal dunia di aceh terjadi pada akhir Maret 2020.

Ia berharap, agar pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *