Pemerintah Aceh Dinilai Tak Serius Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

Banda Aceh64 Dilihat

Banda Aceh | Qanun Nomor 4 Tahun 2018 telah lebih satu tahun lalu disahkan, namun hingga saat ini Pemerintah Aceh terlihat masih tidak serius untuk merealisasikan butir-butir yang termaktub di dalam qanun tersebut.

Penilaian ini disampaikan oleh koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Senin (27/01/2019).

Menurut KPA, semestinya qanun ini sudah diberlakukan sejak ditetapkan sebagai lembaran Aceh nomor 1 tahun 2019 pada tanggal 4 Januari 2019, tapi mirisnya hingga saat ini Pemerintah Aceh jangankan untuk direalisasikan bahkan aturan pelaksana dari qanun tersebut belum dirumuskan, bahkan yang lebih mirisnya lagi pemerintah Aceh melalui instansi/SKPA belum mensosialisasikan secara optimal qanun pembangunan kepemudaan ini di kalangan elemen pemuda.

“Ini jelas-jelas sebagai bentuk ketidakpedulian Pemerintah Aceh terhadap kalangan muda. Sehingga dikhawatirkan qanun yang telah lama dirindukan kalangan pemuda ini hanyalah menjadi pajangan lembaran daerah tanpa dijadikan landasan regulasi dalam pembangunan sektor kepemudaan di Aceh,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Hasbar, Pemerintah Aceh melalui Dispora Aceh telah memanggil pihak-pihan yang menginisiasi qanun ini dan juga berbagai elemen pemuda untuk membahas aturan pelaksana dari qanun ini, sehingga ada titik terang kemana arah pembangunan kepemudaan Aceh ke depannya.

“Kita justru khawatir kepala SKPA terkait justru tidak paham bahkan tidak peduli dengan keberadaan qanun pembangunan kepemudaan ini. Sehingga selama ini Dispora Aceh sebagai SKPA yang menangani persoalan kepemudaan masih terjebak dengan kegiatan seremonial dan terkesan mengabaikan regulasi dan subtansi pembangunan kepemudaan di Aceh. Apakah ini disebabkan oleh ketidakpahaman atau ketidakpedulian, namun yang jelas qanun tersebut terabaikan,” bebernya.

Masih kata Hasbar, Plt Gubernur Aceh diminta untuk segera menginstruksikan dan memberi peringatan keras agar SKPA terkait tidak menutup mata terkait keberadaan qanun ini.

“Jika kepala SKPA terkait terbukti mengabaikan maka kami sebagai elemen pemuda berharap ada tindakan tegas dari Plt Gubernur sebagai nahkoda kepemimpinan di Aceh saat ini. Seharusnya Plt Gubernur tegas dan mengevaluasi capaian SKPA terkait terhadap realisasi qanun tersebut. Atau jangan-jangan kepala SKPA terkait tidak mengerti terkait sektor kepemudaan, itukan jadinya ibarat sakit perut dikasi bodrex. Perlu diingat jika pembangunan kepemudaan diabaikan maka tunggu masa dimana akan hadir benih-benih kehancuran. Mengatur urusan kepemudaan bukanlah seperti cara satpol PP mengatur pedagang kaki lima, camkan itu,” tegasnya.

KPA juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk serius memperhatikan sektor pembangunan kepemudaan. “Jika Plt Gubernur sibuk dan fokus dengan urusan beli pesawat dan mobil dinas yang menghabiskan anggaran ratusan milyar rupiah saja, ini akan berdampak buruk terhadap masa depan Aceh. Pemerintah Aceh harus ingat, qanun ini merupakan bentuk kekhususan Aceh dalam pembangunan kepemudaan, jika kekhususan-kekhususan terus diabaikan maka jangan salahkan jika kesan buruk tentang ketidakpedulian pemerintah terhadap kepemudaan akan menjadi catatan hitam dalam pemerintahan Aceh Hebat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *