Pelantikan Pj . Geusyik dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh

Aceh Utara27 Dilihat

 

Aceh Utara   No 4 tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, dengan tugas utamanya yaitu memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Geusyik definitif dan menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan ekonomi Gampong sesuai Potensi lokal masing masing Gampong. Dalam hal fasilitasi pelaksanaan Pilchiksung.

Agar PJ Geusyik beserta elemen terkait lainnya kiranya dapat berpedoman sesuai surat gubernur Aceh Nomor : 400.10/4007 tanggal 22 April 2025 dan Surat Bupati Aceh Utara No 141/548 tanggal 24 April 2025 dengan perihal yg sama yaitu relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pilchiksung terhadap Keuchik yang berakhir masa jabatan pada februari 2024 s/d Desember 2025 di Aceh sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa Jabatan Geusyik di Aceh, hal ini perlu di tindak lanjuti sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat kemudian hari.

Disamping itu Camat Seunuddon juga mengharapkan agar PJ. Geusyik yg baru dilantik ini dapat membina hubungan dan koordinasi yg baik dengan seluruh elemen masyarakat juga dengan unsur Muspika Plus Kec. Seunuddon serta senantiasa peduli dan respon terhadap keluhan masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, demikian pula halnya dalam hal pengelolaan Dana Desa agar selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan prinsip efektif , efisien, transparan dan akuntabel demi peningkatan pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat di Gampong masing2. (Thay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *