PELAJARI TATA KELOLA LEMBAGA ADAT DAN PERDA NAGARI, ROMBONGAN TOKOH ADAT KURAI V JOROI BUKITTINGGI KUNJUNGI MAJELIS ADAT ACEH (MAA)

Banda Aceh4 Dilihat

 

 

BANDA ACEH,  Dalam upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari, rombongan Tokoh Masyarakat Adat Kurai V Jorong bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengadakan kunjungan studi pembelajaran ke Majelis Adat Aceh (MAA) pada Senin (19/10) pukul 14.30 WIB.

 

Rombongan yang berjumlah 45 orang ini dipimpin oleh Dt. Sati dan terdiri dari unsur Datuak Pucuak Kurai V Jorong, pangka tuo nagari, pengurus Kerapatan Adat Kurai, serta pejabat dari Disdikbud, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Kunjungan ini disambut hangat oleh jajaran pimpinan dan pengurus MAA yang bertempat di Aula Meusapat Adat, Banda Aceh.

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kerapatan Adat Kurai V Jorong menyampaikan salam hormat dari Wali Kota Bukittinggi. Pihaknya memaparkan bahwa Lembaga Adat Kurai telah eksis sejak sebelum masa penjajahan dengan struktur 9 suku yang dipimpin oleh Datuk Pucuk. Lembaga ini memiliki otonomi tersendiri dalam pemilihan ninik mamak tanpa campur tangan pemerintah, di mana suksesi kepemimpinan adat langsung diwariskan kepada kemenakan.

 

“Saat ini, di tengah banyaknya dinamika permasalahan sosial di 5 jorong yang tersebar di 3 kecamatan, kami sedang mengusahakan lahirnya Perda Nagari sebagai wujud rasa cinta dan kepedulian kepada masyarakat Bukittinggi. Tujuan kami datang ke MAA adalah untuk meminta saran dan masukan terkait penerapan hukum adat ke dalam peraturan formal yang berlaku,” ungkap perwakilan adat Bukittinggi. Lebih lanjut, rombongan juga menyoroti permasalahan tanah ulayat yang batas dan penggarapannya oleh anak cucu saat ini masih sering menjadi polemik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *