PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Neuheun

Aceh Besar14 Dilihat

 

ACEH BESAR.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air bersih secara ilegal di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah pihak PDAM menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk mendukung aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran manajemen bersama tim teknis PDAM Tirta Mountala turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, memimpin pemeriksaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait,” ujar Yusmadi.

Yusmadi menegaskan, masyarakat maupun pengembang yang ingin memanfaatkan layanan air bersih PDAM Tirta Mountala wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Aceh Besar.

“Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Menurut Yusmadi, penggunaan air secara tidak sah berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan yang telah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna resmi.

PDAM Tirta Mountala menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi air serta menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM Tirta Mountala dalam menjaga aset daerah, mengawasi jaringan distribusi, serta memastikan pelayanan dan ketersediaan air bersih bagi pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.

Yusmadi meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar bijak dan mengikuti segala prosedur serta tidak menyalahgunakan atau menyambung segala fasilitas negara dan daerah secara ilegal sehingga melanggar hukum dan merugikan negara/daerah.

Sementara itu David Zainal juga mengatakan agar jangan percaya terhadap oknum oknum pegawai atau pekerja PDAM yang memasang pipa air bersih secara ilegal, jika ini kita temukan maka akan kita tindak oknum dari PDAM Tirta montala tersebut siapapun orangnya, tegas David Zainal kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *