*Pandawa 5 Minta Panwaslih Aceh Selatan Usut perusakan Baliho Prabowo-Gibran*
Aceh Selatan.Ketua Pandawa 5 Kabupaten Aceh Selatan Hanzirwansyah sering disapa Iwan mengatakan, Perusakan APK (Alat Peraga Kampaye) selain menimbulkan kerugian, perusakan APK merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir, “Kami akan melaporkan ke Kepolisian dan Panwaslih karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,” kata Iwan
Menurut Iwan, perusakan APK Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Gibran tersebut terjadi di beberapa titik dalam kabupaten Aceh Selatan. Dugaannya, perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Rabu malam. Ada Beberapa APK milik Capres Nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang dirusak berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan,
Iwan menyebut, dari pantauan dari tim relawan pandawa lima, terlihat tersebut dirusak dengan cara disobek.
Tentu pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Iwan berharap Masyarakat Aceh Selatan mensukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK. Sebab, “Mari kita jaga pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian,” ajaknya.Nanti aparat ketertiban dan keamanan akan melakukan pengawasan yang lebih baik dalam hal tindak pidananya. Kalau pengawasan tahapan pemilu, (itu ranah) Panwaslih,” kata dia.
Sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.