Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh berkoordinasi dengan Dinas Pangan Aceh dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dalam diskusi tematik terkait ketersediaan dan stabilitas sembilan bahan pokok menjelang Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung melalui ruang zoom pada Kamis, (7/3/2024).
“Kegiatan ini sebagai bentuk tindak-lanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan harga,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.
Dian menjelaskan, menjelang hari besar keagamaan, kerap kali muncul keluhan terkait ketersediaan dan harga kebutuhan bahan pokok. Istimewanya, tahun ini masa berlangsungnya pesta demokrasi yang berdekatan dengan tibanya bulan Ramadhan. Jadi perlu dipastikan, masyarakat mendapat perlindungan dari kelangkaan pangan atau lonjakan harga yang tidak wajar.
Diskusi tematik yang dilakukan rutin oleh Ombudsman bertujuan mendapatkan informasi dan masukan dari pihak terkait dan masyarakat, berkaitan dengan berbagai isu penyelenggaraan pelayanan publik.
Diskusi kali ini diikuti sekitar lima puluh peserta dari berbagai unsur termasuk Dinas Pertanian dan Pangan se-Aceh, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi se-Aceh, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), perwakilan dari asosiasi pedagang, serta mahasiswa.
Kepala Dinas Pangan Aceh Drs. Surya Rayendra menyampaikan dalam diskusi tersebut, Dinas Pangan secara berkala melakukan pemantauan terkait ketersediaan dan harga di pasar. Pada setiap kabupaten/kota terdapat enumerator yang khusus mendata dan mengupdate harga 18 jenis bahan pangan di pasar. Fluktuasi harga ini dimuat di laman website Dinas Pangan Aceh.
“Kewenangan Dinas Pangan terbatas pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),” tegas Surya.
Pemantauan dan pengawasan PSAT seperti beras, holtikultura segar, dan buah-buahan berada di bawah Dinas Pangan. Jika bahan pangan tersebut sudah diolah atau diproses, kewenangannya beralih pada BPPOM.
Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Marzuki SE MM menyampaikan strategi dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang Ramadhan, Disperindag Aceh melaksanakan pemantauan harga, pengawasan pelaksanaan SPHP beras medium Bulog di Pasar, pemantauan barang masuk dan keluar bersama dinas terkait, sidak pasar, serta melakukan kegiatan operasi pasar dan pasar murah.
“Beberapa daerah akan panen, tidak perlu khawatir terkait beras di Aceh,” ungkap Marzuki.
Dian Rubianty menambahkan, pada kesempatan yang sama, mencuat beberapa keluhan terkait informasi publik yang tidak ramah akses. Mengingat informasi harga pasar adalah informasi penting bagi masyarakat dan menjadi panduan dalam melakukan jual beli, selayaknya menjadi informasi yang mudah diperoleh oleh masyarakat yang memerlukan. Upaya perlindungan konsumen ini disampaikan oleh YaPKA, perwakilan asosiasi pedagang, dan dinas terkait di daerah.
Pada penutup diskusi, Dian mendorong dinas-dinas teknis untuk melanjutkan koordinasi antar-sektor yang sudah semakin baik. Selain itu, pemerintah juga juga perlu membuka dan atau mengoptimalkan lagi pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Ombudsman berharap, melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka dan pengelolaan pengaduan yang lebih baik, hal-hal yang berpotensi pada terjadinya maladministrasi dapat dicegah,” pungkas Dian.