Aceh Tamiang / Buser Siaga – Seorang wanita S. 33 th warga Kampung ( desa ) Kota Lintang Akibat membawa anak orang lain kelas 1 SD mengemis ke kota Pangkalan Brandan warga inisial S berumur 33 th itu akhirnya melakukan perdamaian kepada pihak keluarga, di ruang kantor Datuk Penghulu ( kepala Desa )kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun sangsi yang di berikan kedua belah pihak sepakat membuat pernyataan surat perjanjian dihadapan perangkat Kampung ( Desa ) salah satu bunyinya S. berjanji apabila mengulangi perbuatannya akan keluarkan dari warga Kampung (;Desa ) kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang kabupaten Aceh Tamiang dan berjanji tidak akan pernah lagi melibatkan anak orang lain untuk di bawa mengemis .
Pantauan Buser siaga di kantor Datok Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kamis 5/12/2024 .
Ketika S di wawancarai S. tidak mengakui dengan sengaja membawa anak tersebut,tetapi pengakuannya , anak SD itu Yang minta sendiri untuk ikut pergi mengemis ke Pangkalan Brandan , karena anak itu teman satu sekolah anak kandungnya, jadi sepulang sekolah anak itu tidak pulang kerumah tetapi ikut bersama anak saya, karena saya mau berangkat ke Pangkalan Brandan jadi tanpa sengaja anak tersebut ikut bersama anak kandung saya ke Pangkalan Brandan katanya.
S mengakui karena tidak minta izin ke orang tua anak Itu, S , mengaku salah dan siap menanggung resikonya walaupun di keluarkan dari warga Kampung Kota Lintang ujarnya , dengan pasrah pada Buser Siaga.
Disisi lain Datuk Penghulu ( Kepala Desa ) Kota Lintang melalui Sekdes Aulia, membenarkan adanya perdamaian terkait adanya anak SD di bawa mengemis ke Pangkalan Brandan, dengan memberikan surat pernyataan perjanjian perdamaian kedua belah pihak pada Media Buser Siaga. ( Zulherman)