Mantan Kadis Dinas Peternakan Tegas: Bantah Pernyataan Inspektorat Telah Menghubungi Dirinya

Blog11 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS – Kembali menyoroti kasus lama dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan Kasubag di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2016, penanganan kasus tersebut justru semakin menimbulkan banyak tanda tanya dan kejanggalan. Pasalnya, hingga kini kasus yang sudah lama bergulir ini belum juga menemukan titik terang, padahal pihak Inspektorat dalam pemberitaan sebelumnya telah berjanji akan melakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga pemeriksaan audit mendalam.

Namun, ketika awak media kembali menanyakan perkembangan terbaru kasus tersebut, jawaban yang diberikan justru tidak memberikan kepastian sedikitpun. Bahkan, muncul fakta kontradiktif antara pernyataan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, dengan keterangan dari pihak yang diduga terlibat, yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan saat kejadian.

Gustam Apriansyah sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pendekatan berupa pemanggilan maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada mantan Kepala Dinas Peternakan untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan pemeriksaan.

Namun, pernyataan Gustam tersebut dibantah keras dan tegas oleh mantan Kepala Dinas Peternakan yang dimaksud. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa dirinya belum pernah sama sekali dihubungi oleh pihak Inspektorat, baik itu oleh Gustam Apriansyah maupun stafnya, baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun surat pemanggilan resmi tertulis.

“Sepengetahuan saya dan sejauh ini, pak Gustam maupun pihak Inspektorat belum pernah menghubungi saya, entah itu lewat telepon, pesan singkat, apalagi surat resmi. Kalau memang sudah dipanggil atau dikonfirmasi, mana buktinya? Saya tidak pernah dikabari sama sekali,” bantah mantan Kadis tersebut, menampik pernyataan bahwa dirinya sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Keanehan tidak berhenti di situ. Beberapa minggu lalu, saat awak media mendatangi langsung ruangan kerjanya untuk menanyakan keberadaan dokumen dan kelanjutan kasus tahun 2016 itu, Gustam Apriansyah justru melontarkan pernyataan yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan.

Secara tegas, Gustam menyatakan bahwa pihak Inspektorat tidak lagi menyimpan data maupun dokumen terkait kegiatan Dinas Peternakan tahun anggaran 2016. Alasan yang dikemukakan pun sangat sederhana, yakni karena menurutnya waktu kejadian sudah terlalu lama.

“Data itu tidak ada, sudah lama banget,” ujar Gustam singkat di ruang kerjanya, seolah melempar tanggung jawab dan menganggap kasus masa lalu itu sudah hilang begitu saja karena faktor waktu.

Bukan hanya itu, Gustam juga seolah membalikkan fakta dan menyalahkan pihak media. Ia beranggapan, pemberitaan yang berkembang selama ini dianggapnya belum lengkap. Menurut Gustam, seharusnya awak media tidak hanya mendasarkan berita atau data semata-mata dari keterangan yang disampaikan oleh mantan Kasubag Dinas Peternakan sebagai pelapor atau saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Seharusnya pihak media tidak hanya berdasarkan data dari keterangan mantan Kasubag Dinas Peternakan saja,” tegas Gustam, tanpa memberikan solusi atau akses data lain yang dimaksud.

Pertanyaan Besar: Di Mana Arsip Negara?

Pernyataan-pernyataan bertentangan dan alasan ketiadaan data yang disampaikan Sekretaris Inspektorat ini menimbulkan asumsi negatif dan kecurigaan mendalam di mata publik. Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang berfungsi meneliti, memeriksa, dan mengawasi keuangan negara, justru beralasan data hilang atau tidak ada hanya karena “sudah lama”.

Padahal, dalam aturan kearsipan negara, dokumen keuangan dan administrasi pemerintahan memiliki masa simpan dan retensi arsip yang sangat panjang, tidak bisa begitu saja dimusnahkan, hilang, atau dihapus begitu saja apalagi jika kasusnya mengandung dugaan penyimpangan.

Fakta semakin mengganjal: Gustam bilang sudah memanggil mantan Kadis, tapi mantan Kadis membantah keras. Gustam berjanji akan audit dan klarifikasi, tapi ditanya perkembangannya tidak ada kepastian, malah bilang datanya sudah tidak ada. Sikap ini justru menguatkan dugaan publik bahwa ada upaya pengaburan fakta, penguluran waktu, atau sengaja membiarkan kasus lama ini kadaluwarsa dan hilang ditelan waktu tanpa ada pertanggungjawaban.

Publik pun mempertanyakan integritas Inspektorat Tanggamus. Apakah lembaga ini benar-benar bekerja mengawasi keuangan rakyat, atau justru menjadi tameng pelindung bagi mereka yang diduga merugikan negara dengan alasan waktu dan ketiadaan data yang tidak masuk akal?

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penyimpangan Dinas Peternakan tahun 2016 ini masih menggantung tanpa kejelasan, sementara janji pemanggilan dan pemeriksaan yang diucapkan Sekretaris Inspektorat terbukti hanya wacana belaka.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *