Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KIP Aceh Tamiang , H.Hamdan Sati ,S.T. dan Febriadi S.H. Gagal Maju Calon Bupati Aceh Tamiang

Aceh tamiang44 Dilihat

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KIP Aceh Tamiang , H.Hamdan Sati ,S.T. dan Febriadi S.H. Gagal Maju Calon Bupati Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Buser Siaga
Terkait Informasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang permohonan kasasi yang diajukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang
Pada , 20 November 2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024

Tentang sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan calon Bupati wakil Bupati di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H tidak dapat diterima.

Amaran putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.
Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H.Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj.Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Mauliza Wira Kesuma, SH Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan telah menerima informasi ihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, S.H., M.H. yang mengetahui informasi putusan tersebut dari portal informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, yang mana saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan.

Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan, oleh karenanya KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Kabupaten Aceh Tamiang. Ujar Mauliza Wira Kesuma, SH (Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP kabupaten Aceh Tamiang).
Menyikapi keputusan MA saat di konfirmasi Buser Siaga Wira ” meng iyaa kan ” artinya H.Handan Sati S.T. dan Febriadi S.H. Gagal mengikuti calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Tamiang.( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *