LHP Kute Alukh Baning Aceh Tenggara Diminta Limpahkan Ke APH

Aceh Tenggara | Ketua DPC Lsm KPK-N Agara, Junaidi minta Inspektorat limpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, temuan dalam LHP senilai Rp 351 juta telah melebihi 60 hari kerja belum ada pengembalian dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Alukh Baning hingga saat ini.

Untuk itu, kata dia, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) minta Inspektorat secepatnya menindaklanjuti atau melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), ujar Junaidi, Selasa (30/06/2020) di Sekretariat KPK-N Desa Pulonas Baru Lawe Bulan.

Sebelumnya, Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah tahun anggaran 2081-2019 dilaporkan ke Bupati Aceh Tenggara. Kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat sehingga menghasilkan temuan yang wajib dikembalikan ke kas Desa.

Kepala Desa Alukh Baning diwajibkan mempertanggungjawabkan temuan dalam LHP-K secara administrasi selama 60 hari kerja, terhitung semenjak Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K) diterbitkan.

Namun hingga saat ini Kepala Desa Alukh Baning belum mengembalikan dan membuat pertanggungjawaban sesuai waktu yang telah ditentukan.

Maka berdasarkan hal tersebut, Ketua Lsm KPK-N Agara, Junaidi minta Inspektorat melimpahkan LHP Kute Alukh Baning ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Oknum Kepala Desa Alukh Baning ini, kata dia, tidak ada itiqat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga pengembalian kerugian keuangan desa yang diwajibkan berdasarkan LHP-Kute belum juga dikembalikan ke kas Desa hingga saat ini,” pungkas Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *