Jakarta– Mendagri Tito Karnavian diminta segerah menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa korupsi, dimana saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura.
Permintaan ini disampaikan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia mengingat amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa Mendagri Tito Karnavian harus sudah menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
Acel selaku kordinator PMI menegaskan masih Aktifnya terdakwa korupsi Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika melanggar konstitusi.
” Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalanya ini baru pertama kali terjadi di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah,” ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalanya seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.
” Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” Tegasnya.
Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
” Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian,” Ucapnya.
Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
” Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar komstitusi Negara,” Sorot Acel.
Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan.
” Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi,” Paparnya.
Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.
” Jadi begini, Lapor Pak Men. (Red)