Kujungan sekjen laskar NKRI ,,ke kator ylpk perari Lampung ,,dorong KPK ri ,tetap kan tersnagka pemberi suap

Blog8 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra menerima kunjungan Sekretais Jenderal, Junaidi ,,(Sekjen) DPW Laskar NKRI Lampung….

Pertemuan dua tokoh organisasi masyarakat itu, diketahui membicarakan soal isu dan polemik yang saat ini tengah melanda Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” pasca OTT KPK RI terhadap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya cs pada beberapa waktu lalu, dan isu-isu yang menyangkut stabilitas Pemerintahan daerah.

“Ya, pertemuan biasa, hanya saja ada point-point strategis yang kita bicarakan dalam pertemuan tadi, salah satunya soal dinamika politik di Kab.Lamteng, pasca OTT KPK RI terhadap mantan Bupati, Ardito beberapa waktu lalu,” ujar Yunisa, usai pertemuan di Markas YLPK PERARI, Senin sore, (4/5/2026).

Ia, menyebut pertemuan dengan Sekjen DPW Laskar NKRI Lampung(Junaidi ) itu sebagai bentuk kolaborasi dua organisasi masyarakat dalam agenda dan langkah strategis yang akan dilakukan, dalam upaya mendesak pihak KPK RI untuk mempertanyakan terkait alasan tidak menyeret nama Plt.Bupati Lamteng, I Komang Koheri dalam perkara yang yang menjerat mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya.

“Salah satunya hal itu yang rencananya akan kita pertanyakan kepada pihak KPK. Karena sampai saat ini, apa alasan pihak penyidik KPK tidak memanggil dan meminta keterangan kepada l Komang Koheri, yang kita ketahui pada saat Pilkada mereka berdua pasangan Bupati dan Wakil, sementara, dari keterangan Ardito Wijaya bahwa dana yang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar hutang Pilkada,” beber Yunisa.

Selain terkait desakan untuk memeriksa Plt.Bupati Lamteng, dua pentolan ormas ini juga mendesak pihak KPK RI untuk menetapkan 8 orang rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati, Ardito Wijaya dengan total suap sebesar Rp.5,75 miliar. Dimana, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, secara tegas menyebut bahwa seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

“Artinya, JPU KPK saja menyebut hal itu tidak ada dasar dan secara sah melanggar hukum. Pertanyaan kita, mengapa sampai saat ini kedelapan orang rekanan itu masih bebas dari jerat hukum,” tukasnya.

Mantan anggota DPRD Kab.Lamteng ini juga berencana, dan telah sepakat dalam pertemuan dengan Sekjen DPW Laskar NKRI Lampung (judaidi ,) untuk menyambangi KPK RI di Jakarta dalam mempertanyakan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas.

Dimana, point-point itu lanjut Yunisa sebagai langkah awal dalam melihat perkembangan isu strategis yang saat ini masih menjadi opini, untuk itu, kesepakatan dan kolaborasi dua ormas ini dapat mencapai hasil yang di harapkan meredam gejolak, dan gaduh, namun tetap dapat menjaga kondusivitas di Kab.Lamteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *