Aceh Utara, – Masyarakat Gampong Rawa, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menyuarakan kegelisahan yang selama ini terpendam terkait pengelolaan Dana Desa.
Berbagai dugaan penyimpangan, ketidaktransparanan penggunaan anggaran, dan pengabaian prinsip partisipasi warga mencuat ke permukaan.
Sorotan ini tidak hanya menyasar nominal dana yang dianggap tidak seimbang dengan realisasi di lapangan, tapi juga mempertanyakan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Dana Desa harus digunakan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.
Prioritas utamanya adalah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung. Namun di Gampong Rawa, warga menilai sebaliknya.
Salah satu contoh yang dikritisi warga adalah alokasi dana untuk kegiatan Majelis Taklim tahun 2024 sebesar Rp20.800.000.
Berdasarkan informasi yang beredar, hanya Rp9.000.000 yang digunakan untuk membayar honor tiga guru ngaji selama setahun.
“Jika benar demikian, sisa dana lebih dari Rp11 juta belum jelas penggunaannya. Ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanahkan dalam UU Desa dan Permendesa,” tegas seorang warga.
Tak kalah penting, alokasi Rp55 juta untuk pengadaan aset perkantoran juga menuai sorotan.
Warga menilai kantor Geuchik justru tidak difungsikan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas.
Padahal menurut regulasi, setiap aset yang dibeli dari Dana Desa harus tercatat, dimanfaatkan secara maksimal, dan bisa diaudit.
Sorotan tajam juga dialamatkan pada pengalihan dana normalisasi saluran air sebesar Rp35 juta ke pemotongan hewan meugang.
Padahal, normalisasi saluran di dekat permukiman warga dianggap jauh lebih urgen karena sering menyebabkan banjir.
Pengalihan tersebut, jika tidak melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong), dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan masuk wilayah hukum.
Proyek pembangunan fisik seperti plaving block halaman meunasah yang menelan Rp40 juta juga dianggap tidak sesuai volume.
Demikian pula proyek jalan rabat beton dan talud dengan total anggaran lebih dari Rp180 juta, dipertanyakan kualitas dan kelayakan realisasinya.
Sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan desa harus berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), ditetapkan dalam APBG, dan dilaksanakan secara swakelola dengan mengutamakan padat karya dan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Tapi di sini, warga justru tidak dilibatkan. Pekerja proyek justru dari luar desa, bukan-pun TPK,” tambah warga.
Situasi ini mendorong masyarakat untuk mengambil langkah hukum. Surat pengaduan akan dilayangkan ke Inspektorat Aceh Utara, DPMPPKB, Kementerian Desa PDTT, Ombudsman RI, Kejati Aceh, Kejari Aceh Utara, Polres Aceh Utara hingga Bupati Aceh Utara.
Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap Dana Desa Gampong Rawa dari tahun 2022 hingga 2024. Mereka juga tak pungkiri jika banyak Desa di Aceh Utara yang bermasalah namun tetap ada pembiaran pihak tertentu, bahkan luput dari audit.
Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
“Namun kenyataannya, kami melihat banyak program tidak diketahui warga, bahkan terasa manfaatnya pun tidak,” ucap tokoh masyarakat yang memilih anonim.
Warga juga menyoroti integritas kepemimpinan Geuchik. Mereka menilai, sejak pencalonannya yang kontroversial pada 2021, kepemimpinan Geuchik Sanusi belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Bukan hanya administrasi, tapi juga sikap pribadi yang mencoreng marwah kepemimpinan di gampong,” kata mereka.
Masyarakat berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Masyarakat menegaskan, langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya mempertahankan hak rakyat dan martabat desa sesuai amanah undang-undang.
Sementara Sanusi, Geusyiek Gampong Rawa masih belum menge-read pesan WhatsApp konfirmasi dari wartawan media ini hingga berita ini masuk kedapur redaksi dan ditayangkan redaktur ke publik.(Arif)