Ketua Plt APDESI Lampung , Bergoyang 103 Kades Untuk Andil Dalam Aksi Damai DI Senayan

NASIONAL103 Dilihat

BUSERSIAGA, COM

LAMPUNG – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpin Daerah (DPD) Dewan Pimpin Daerah (APDESI) Provinsi Lampung. M, Hijrah Syah Putra,. yang sekaligus Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Menyerukan dukungan terhadap Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dukungan tersebut dilakukan dengan menghadiri undangan Aksi Damai “Mengawal Revisi UU No. 6 Tahun 2014″ Besok, Sebanyak 103 Kepala Desa Di Lampung Ikut Serta Dalam Aksi Damai Di Senayan” yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 di Depan Gedung DPR/MPR RI Senayan.

Menurut Ketua Plt APDESI Provinsi Lampung, untuk saat ini yang Terkonfirmasi sekitar 50ribu Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam (APDESI) Se- Indonesia yang akan hadir untuk melakukan gerakan aksi damai depan gedung DPR RI Senayan

“Untuk perwakilan Provinsi Lampung sebanyak 103 Kepala Desa yang akan ikut serta dalam gerakan Aksi Damai di Senayan. Ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah khususnya para Legislatif agar segera mengesahkan Revisi UU Desa,”Tegas M. Hijrah Syah Putra. Rabu 05/07/2023.

Lebih lajut Plt APDESI Provinsi Lampung menbahkan, Pasalnya Revisi UU Desa sudah sepatutnya dilakukan guna memperbaiki kesejahteraan dan kemakmuran Desa.

“Ini untuk kemajuan Pembangunan di Desa agar kedepan lebih baik lagi dalam segala bidang,”Tegasnya.

Ada sekitar 12 poin aspirasi yang perlu dilakukan Revisi terkait UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Diantaranya :

  1. Asas Pengaturan Desa dalam
    UU No 6 tahun 2014 benar benar
    diterjemahkan secara detail
    dalam setiap pasal termasuk
    aturan turunannya yaitu
    Rekognisi dan Asas
    Subsidioritas
  2. Dana Desa ditetapkan sebesar
    10% dari APBN, bukan 10% dari
    dana transfer daerah
  3. Masa Jabatan kepala Desa 9
    tahun 3 periode dan atau 9
    tahun 2 periode dengan
    pemberlakuan surut bagi kepala
    desa yang sementara menjabat
    saat revisi UU disahkan.
  4. Pemilihan Kepala Desa secara
    Serentak Wajib dilaksanakan
    oleh Bupati/Walikota
  5. Kepala Desa, BPD dan
    Perangkat Desa mendapatkan
    Penghasilan berupa
    Gaji/Tunjangan tetap bersumber
    dari Dana Desa/APBN serta
    Tunjangan Purna Tugas
    dihitung berdasarkan lama dan
    masa pengabdian
  6. Yuridiksi wilayah pembangunan
    kawasan Desa
  7. DAK (Dana Alokasi Khusus)
    Desa
  8. Pejabat Kepala Desa diangkat
    melalui musyawarah Desa
  9. Pemilihan Kepala Desa bisa
    diikuti oleh Calon Tunggal.
  10. Dana Operational Kepala Desa
    sebesar 5% dari Dana Desa
  11. Tunjangan Kepala Desa,
    Perangkat Desa dan BPD
  12. Kekayaan Milik Desa berupa
    aset lahan atau penyerahan
    yang bersifat tetap dari
    Pemerintah pusat/daerah,
    BUMN dan Swasta. (Budi Haryanto)

. BUSERSIAGA, COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *