Keponakan Pemilik Toko Mas Diduga Gelapkan Emas Lebih 2 Kilogram, Kini Berstatus DPO

A Tengah38 Dilihat

TAKENGON – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Indah Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 456, Takengon, Aceh Tengah, terus bergulir. Pihak keluarga pemilik toko mengungkap kronologi hilangnya emas yang diduga mencapai lebih dari dua kilogram hingga berujung pada penetapan salah seorang mantan karyawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang diterima media ini dari NZ, anak pemilik Toko Mas Indah Mulia, menyebutkan bahwa keluarga sebenarnya telah lama menaruh kecurigaan terhadap salah seorang karyawan bernama Taufik Qurrahman. Namun saat itu mereka belum memiliki bukti yang cukup karena toko tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV).

“Kami sebenarnya sudah lama curiga, tetapi tidak punya bukti yang kuat karena di toko tidak ada CCTV,” ujar NZ.

Menurutnya, kecurigaan keluarga mulai menguat pada awal November 2024 ketika ibunya yang merupakan pemilik toko melakukan pengecekan terhadap isi brankas.

Saat itu masih terdapat satu batang emas seberat lima gram yang tersimpan di dalam brankas. Namun ketika diperiksa kembali, emas tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Awalnya masih ada satu emas lima gram di dalam brankas. Ketika dicek lagi ternyata sudah hilang,” katanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, Taufik Qurrahman secara tiba-tiba meminta izin pulang ke kampung halamannya di Sigli, Kabupaten Pidie, dengan alasan NZ yang saat itu sedang menempuh pendidikan di Sigli mengaku diminta oleh ibunya untuk memantau keberadaan Taufik. Dari hasil pemantauan tersebut, keluarga mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani pengobatan sebagaimana alasan yang disampaikan.

“Hasil pantauan kami, ternyata dia tidak sakit seperti yang disampaikan. Justru dia bepergian ke Banda Aceh, Medan hingga Jakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, NZ mengungkapkan bahwa Taufik Qurrahman bukan orang asing bagi keluarga mereka. Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik toko.

“Taufik Qurrahman adalah keponakan dari ibu saya yang merupakan pemilik Toko Mas Indah Mulia,” jelasnya.

Karena hubungan kekeluargaan tersebut, pihak keluarga selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada yang bersangkutan selama bekerja di toko emas tersebut.

Taufik diketahui mulai bekerja di Toko Mas Indah Mulia sejak Juli 2021. Pada awal masa kerja, ia dinilai memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah menimbulkan persoalan.

Namun memasuki tahun 2023 hingga 2024, keluarga mulai melihat perubahan sikap yang dianggap tidak biasa.

“Awalnya bekerja baik-baik saja. Tetapi sejak 2023 hingga 2024 mulai terlihat perubahan perilaku yang membuat kami curiga,” kata NZ.

Ia juga menjelaskan bahwa saat itu terdapat tiga orang karyawan yang bekerja di Toko Mas Indah Mulia. Namun menurut pihak keluarga, Taufik merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Menariknya, setelah Taufik berhenti bekerja, dua karyawan lainnya juga menyusul keluar dari toko dalam rentang waktu yang berdekatan.

“Di toko ada tiga karyawan. Setelah Taufik keluar, dua karyawan lainnya juga menyusul keluar dalam waktu yang tidak berjauhan,” ujarnya.

Untuk mencari kejelasan, keluarga korban kemudian menggelar mediasi pada 16 Februari 2025 di Sigli. Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga Taufik Qurrahman serta sejumlah saksi.

Menurut NZ, dalam mediasi tersebut Taufik mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan para saksi yang hadir.

“Pada saat mediasi tanggal 16 Februari 2025 di Sigli, dia mengaku di depan ibunya dan keluarga yang hadir,” ungkapnya.

Meski demikian, keluarga korban masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka memberikan kesempatan kepada Taufik maupun keluarganya untuk menunjukkan itikad baik.

Lima hari setelah mediasi, tepatnya pada 21 Februari 2025, keluarga korban justru menerima surat yang dikirim melalui kurir dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh Taufik.

“Kami cukup terkejut karena saat itu masih memberikan waktu untuk penyelesaian secara baik-baik. Tetapi yang datang justru surat dari pengacara,” katanya.

Merasa tidak ada lagi itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah pada hari yang sama, yakni Jumat, 21 Februari 2025.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kerugian yang dialami tidak hanya sebatas emas lima gram yang pertama kali memunculkan kecurigaan.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap stok dan transaksi toko, jumlah emas yang diduga hilang diperkirakan mencapai lebih dari dua kilogram.

“Setelah kami melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mengumpulkan berbagai data, total emas yang diduga telah digelapkan diperkirakan mencapai lebih dari dua kilogram,” ujar NZ.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal keluarga berdasarkan stok, catatan usaha, dan sejumlah temuan yang diperoleh setelah kasus tersebut mulai terungkap.

Menurutnya, dugaan kehilangan emas dalam jumlah besar itu tidak langsung disadari karena aktivitas transaksi di toko emas berlangsung setiap hari dengan volume yang cukup tinggi.

“Awalnya kami hanya mengetahui ada kehilangan emas lima gram dari dalam brankas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dugaan kerugian yang kami alami ternyata jauh lebih besar,” katanya.

Seluruh data dan temuan tersebut, lanjut NZ, telah diserahkan kepada penyidik Polres Aceh Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Qurrahman diterbitkan pada 4 Juni 2025.

“Status DPO keluar tanggal 4 Juni 2025 dan sampai sekarang yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan dan menangkap Taufik Qurrahman agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Taufik Qurrahman maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *