Aceh Utara.Aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Aceh Utara kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen internal Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Aceh Utara, sejumlah titik seperti Tanah Mirah, Sereuke, dan Langkahan masuk dalam kategori wilayah rawan illegal logging.
Dugaan keterlibatan pelaku usaha panglong dalam distribusi kayu ilegal turut menjadi sorotan. Salah satu nama yang disebut dalam laporan internal maupun dari sejumlah sumber adalah Hj. Nini, pemilik beberapa panglong di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Kepala BPKH Aceh Utara, M. Yusuf, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa hanya satu dari panglong yang dikaitkan dengan Hj. Nini yang memiliki izin resmi. “Kita tahu banyak panglong beroperasi. Tapi setahu saya, dari panglong milik Hj. Nini, hanya satu yang punya izin resmi,” ujarnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Hj. Nini melalui saluran resmi sejak awal pekan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, sejumlah sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen angkut kayu. “Dokumen resmi seringkali dimodifikasi atau digunakan melebihi batas kuota. Kadang juga digabung dengan izin yang sudah kedaluwarsa,” ungkap seorang narasumber yang memahami mekanisme distribusi kayu.
Laporan internal BPKH menyebutkan bahwa kayu-kayu dari kawasan hutan lindung dan produksi yang tidak memiliki izin sering ditemukan di sejumlah panglong yang tidak memiliki legalitas operasional. Temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan keberadaan jaringan distribusi bayangan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kayu dari hutan lindung tidak mungkin bisa sampai ke panglong tanpa jalur distribusi yang terstruktur. Ini menunjukkan ada sistem, dan mungkin perlindungan dari oknum tertentu,” kata salah satu sumber lainnya.
BPKH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus dugaan penebangan liar dan peredaran kayu ilegal.( Tri)