Kades Desa Setialaksana Genjot Program Pembangunan Infrastruktur dan Skala Prioritas Program Ekonomi Ciptakan Kesejahteraan Warga

NASIONAL53 Dilihat

 

BUSERSIAGA.ID -KAB. BEKASI– Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Program berkelanjutan dari program hilirisasi perdesaan bersumber anggaran pusat untuk masyarakat perdesaan khususnya Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, disambut gembira oleh warga di perdesaannya. Kamis,20/06/24.

Kepada Wartawan busersiaga.com
Rohmat HIdayattulloh mengatakan,” Program pokok yaitu Stunting akan didahulukan pelaksanaannya bang, selanjutnya prioritas pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kemasyarakatan menjadi skala prioritas sesuai juknis 145- 6 PMK,” Jelasnya

Ditambahkan Rohmat,” Saat ini di masa transisi masa jabatan para kades, alhamdulilah ada info gembira tentang masa penyesuaian penambahan jabatan kades, dengan sudah dikukuhkannya penyesuain masa bhakti di beberapa Kabupaten di jawa barat untuk masa perpanjangan sesuai PP17/05/2024 UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024, Jadi secara formal jabatan kades bisa memfokuskan dan mentargetkan kestabilan pembangunan disegala lini sector bidang.” Ungkapnya.

Sementara Pemerintah Pusat memberikan program Dana Desa bertujuan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan energi listrik di desa, dan tentinya dengan kegiatan pelaksanaan infrastruktur yang memadai, mobilitas masyarakat akan meningkat, dan hal ini akan membuka peluang baru dalam perekonomian desa ditambah lagi dengan penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.@Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *