Jadup 52 Ribu Jiwa Segera Dicairkan, Pemkab Aceh Utara Koordinasi Dengan PT Pos

Aceh Utara15 Dilihat

 

 

LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52 ribu jiwa akan segera dicairkan dalam minggu ini melalui Kantor Pos di masing-masing wilayah.

 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, saat dimintai keterangan oleh media, Rabu (19/8/2026), membenarkan informasi yang disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayahwa, terkait pencairan bantuan Jadup tersebut.

 

“Benar, Jadup untuk sebanyak 52 ribu jiwa akan segera cair. Insya Allah dalam minggu ini seluruh 52 ribu jiwa tersebut akan dicairkan secara serentak melalui Kantor Pos masing-masing,” ujar Muntasir.

 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial terus melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia dan pihak terkait lainnya untuk memastikan mekanisme penyaluran dapat dipersiapkan dengan baik sekaligus mempercepat proses pencairan.

“Untuk proses penyalurannya, saat ini Dinas Sosial Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos, sehingga mekanisme yang disiapkan nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Utara berkomitmen mengawal proses penyaluran agar bantuan dapat diterima oleh seluruh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Muntasir juga menjelaskan bahwa masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap ini tidak perlu khawatir, karena penyaluran akan dilakukan pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan PT Pos untuk menyusun mekanisme dan mempercepat penyalurannya. Kita berharap bantuan ini segera diterima oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh Ayahwa,” katanya.

Pemkab Aceh Utara berharap proses pencairan dan penyaluran Jadup bagi 52 ribu jiwa tersebut dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *