Ingatkan Regulasi Qanun, Ketua Baitul Mal Banda Aceh Tegaskan Kewajiban Zakat Badan Usaha

Banda Aceh15 Dilihat

 

BANDA ACEH — Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muslim Entrepreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry. Acara tersebut berlangsung di Aula SBSN UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, pada Rabu (17/06/2026).

Dalam paparannya, Dr. Yusuf menekankan pentingnya meneladani para sahabat Nabi Muhammad SAW yang meraih kesuksesan besar dalam berbisnis. Menurutnya, kunci keberhasilan mereka terletak pada konsistensi dalam menunaikan zakat dan infak melalui lembaga resmi negara, yaitu Baitul Mal.

Sebaliknya, alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini mengungkapkan fakta miris mengenai banyaknya pengusaha di Banda Aceh yang mengalami kebangkrutan. Ia menyebutkan ada dua kesalahan fatal yang sering dilakukan para pelaku usaha hingga menyebabkan bisnis mereka kolaps:

Naqal Zakat: Membayar zakat di luar wilayah tempat mereka memperoleh rezeki atau menjalankan usaha.

Ketiadaan Legal Standing: Menyerahkan zakat kepada pihak atau individu yang tidak memiliki kapasitas resmi sebagai amil zakat.

“Agar usaha lebih aman, nyaman, dan berkah, sebaiknya bayar zakat ke lembaga resmi negara,” ujar penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat lewat lembaga resmi pemerintah ini sangat sesuai dengan filosofi Islam. Sistem ini juga telah diakui keabsahannya oleh empat mazhab populer dalam sejarah Islam.

Lebih lanjut, Dr. Yusuf mengingatkan adanya regulasi hukum positif yang berlaku kuat di Serambi Mekkah. Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap individu maupun badan usaha yang beroperasi di Aceh, termasuk lembaga vertikal lainnya, wajib menunaikan zakatnya melalui Baitul Mal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *